Pada awal pengembangannya, ilmu arkeologi maritim lebih difokuskan pada tema penelitian yang didefinisikan oleh Keith Muckleroy. Perhatian utama peneliti arkeologi Maritim menurut Muckleroy hanya melakukan penelitian pada objek perahu dan kapal tenggelam,. Situs lain seperti lingkungan purba yang tenggelam dan pelabuhan tidak termasuk dalam kajian arkeologi maritim. Definisi ini mendapatkan sanggahan dari berbagai macam arkeolog, salah satunya adalah Sean McGrail yang menilai ruang lingkup tersebut terlalu sempit. Dalam Jangka waktu…
Laut adalah pemersatu... “Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Demikian bunyi pembukaan UUD…
Tim penelitian dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) meneliti situs-situs arkeologi pantai di Lamreh, berlangsung dari 8 sampai dengan 23 Juli 2018. Lokasi penelitian termasuk wilayah Desa Lamreh, Kecamatan…