Laut adalah pemersatu...
“Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Demikian bunyi pembukaan UUD 1945. Inilah dasar hukum yang dipakai untuk mengatur masalah kelautan pemerintah Republik Indonesia sebagai konsekuensi dari negara yang wilayahnya mencapai 1,9 juta mil² dan terdiri dari 17.508 pulau. Di dalamnya berdiam 770 sukubangsa dengan corak budaya sendiri, serta 19 daerah hukum adat dan 726 bahasa.
Sejarah bangsa Indonesia adalah Sejarah Maritim/Sejarah Bahari, maka untuk merekonstruksi sejarah tersebut, perlu dilakukan penelitian Arkeologi Maritim.
Arkeologi maritim adalah studi tentang interaksi manusia dengan laut, danau, dan sungai melalui kajian arkeologis atas manifestasi material (dari) budaya maritim, termasuk di antaranya adalah angkutan air, fasilitas-fasilitas di tepian laut, kargo, pemukiman sampai mitologi dan kepercayaan masyarakat bahari.
Sebagai Bangsa Bahari, perjalanan sejarah tersebut perlu dikaji karena semua ini berkaitan dengan kesatuan dan persatuan bangsa. Bangsa Indonesia sebagai Bangsa Bahari yang awalnya multi-etnis dan pada akhirnya multi-kultur mendiami berbagai pulau yang tersebar di Nusantara. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan perpecahan. Apalagi kalau laut dipandang sebagai pemisah atau batas wilayah yang memisahkan masyarakat sukubangsa tertentu yang tinggal di sebuah pulau. Melalui kajian Arkeologi Maritim kita dapat mengetahui benang merah yang bisa menyatukan bangsa ini, dan sekaligus mengetahui kelemahannya. (Tim Penelitian Arkeologi Maritim)
Tim Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang diketuai oleh Sukawati Susetyo, M.Hum kembali melakukan ekskavasi di Candi Adan-Adan pada 3-16 Juni 2021. Candi dengan latar belakang agama Buddha yang terletak di…