PROFILE ARKENAS

Sejarah Singkat Berdirinya Lembaga Pusat Penelitian Arkeologi Nasional

 

Pusat Penelitian Arkeologi Nasional atau disingkat Puslitarkenas adalah unit dibawah Badan Penelitian dan Pembangan Kemendikbud. Memiliki 10 UPT (Unit Pelaksana Teknis) atau Balai Arkeologi  yang tersebar di berbagai kota  provinsi dengan tugas melaksanakan dan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan arkeologi.

Instansi ini memiliki sejarah panjang dari zaman pemerintahan Kolonial Belanda sampai reformasi, dan disertai dengan reorganisasi serta perubahan nomenklatur berkali-kali.

Awal mula nama lembaga ini yaitu Comissie in Nederlandsch Indie voor Ourdheidkundige Onderzoek op Java en Madoera, Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie, Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala, Bahagian Purbakala Jawatan Kebudayaan, Dinas Purbakala, Dinas Purbakala dan Peninggalan Nasional (DPPN), Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN), Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P3N), Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas), Pusat Arkeologi, Asisten Deputi Urusan Arkeologi Nasional dan kembali lagi menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional

Kelahiran institusi purbakala berkaitan dengan pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Sebelum institusi kepurbakalaan lahir, pada tahun 1901 pemerintah Hindi membentuk sebuah komisi yang bernama Commissie in Nederlandsch Indie voor Oudheidkundige Onderzoek op Java en Madoera. Komisi ini bertugas menangani masalah-masalah kepurbakalaan yang ditemukan di Jawa dan Madura. Pada tahun 1913 berdirilah Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie sebagai badan tetap yang bertugas dalam bidang kepurbakalaan.

Dalam perjalanan sejarahnya, Oudheidkundige Dienst mengalami pasang-surut tergantung dari pemerintah yang berkuasa, tetapi tugasnya tetap mengurusi barang-barang purbakala. Pada waktu pendudukan Jepang,  Oudheidkundige Dienst namanya berubah dan lebih menjurus kepada mengurusi barang purbakala, yaitu Kantor Urusan Barang-barang Purbakala. Nama dan tugasnya berlangsung selama masa pendudukan Jepang hingga awal kemerdekaan (1942-1947). Pada tahun 1946 terjadi dualisme instansi, satu di bawah pemerintah Indonesia yang tetap memakai nama Kantor Urusan Barang-barang Purbakala, dan satu di bawah pemerintah Belanda yang masih ingin berkuasa di Indonesia.

Setelah keadaan pergolakan agak mereda, pada tahun 1947 nasib kepurbakalaan Indonesia diurus oleh Oudheidkundige Dienst. Masa tenang berlangsung hingga tahun 1950. Kemudian pada tahun tersebut  namanya berubah lagi menjadi Bahagian Purbakala dari Jawatan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat. Antara tahun 1951- 1958 organisasi ini berganti nama menjadi Dinas Purbakala dan Peninggalan Nasional (DPPN) hingga tahun 1963/1964. Pada masa ini dibangun kantor cabang, yaitu DPPN cabang Prambanan, DPPN cabang Gianyar, dan DPPN cabang Mojokerto.

DPPN kembali berubah menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN). Nama ini terus disandang hingga tahun 1975. Namun pada tahun itu terjadi restrukturisasi organisasi. LPPN dipecah menjadi dua bagian, yaitu Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP) dan Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional.

Perubahan nama menjadi Pus. P3N tidak berlangsung lama. Pada tahun 1978 nama lembaga ini berubah lagi menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas).

Krisis moneter yang berkepanjangan yang mengakibatkan pergolakan politik, terjadi perubahan kekuasaan dan perubahan dalam organisasi pemerintahan. Pada tahun 2000 Puslit Arkenas yang semula berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kemudian berada dalam struktur di bawah Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Namanya berubah menjadi Pusat Arkeologi.

Pada tahun 2001 terjadi lagi perubahan kekuasaan yang disusul dengan perubahan struktur organisasi pemerintahan. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata berubah menjadi Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata. Pusat Arkeologi juga berubah menjadi Pusat Penelitian Arkeologi, instansi ini kemudian berada dalam struktur Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan, Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata.

Pada tahun 2003 terbit Keputusan Presiden N0. 29, 30, 31, dan 32 tertanggal 26 Mei 2003 yang berisi tentang pembubaran Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata dan dilebur pada Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata. Pada struktur yang baru ini Pusat Penelitian Arkeologi berubah menjadi Asisten Deputi Urusan Arkeologi Nasional.

Pada tahun 2011, seiring dengan reorganisasi Kementerian Negara yaitu Departemen Pendidikan Nasional yang menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu Departemen Kebudayaan Pariwisata kemudian  menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sehingga susunan organisasi Puslitarkenas berubah kembali dan dimasukan kedalam Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sejak tahun 2015 sampai sekarang Pusat Penelitian Arkeologi Nasional berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.